Selasa, 02 Mei 2017

Etikolegal tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Undang-undang Republik Indonesia nomor  40 Tahun 2004 tentang  SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL oleh Presiden Republik Indonesia memiliki beberapa pertimbangan yaitu:
a.    Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
b.    Bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
 Berdasarkan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA telah memutuskan untuk Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL sebagai salah satu cara dalam rangka peningkatan kesehatan yang adil dan merata serta memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.
Sistem Jaminan Sosial Nasional  (National  Social Security System) adalah sistem  penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.  Jaminan social diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat mengakibatka hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang, baik karena memasuki  usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya
Sistem Jaminan Sosial Nasional disusun dengan mengacu pada penyelenggaraan jaminan sosial yang berlaku secara universal dan telah diselenggarakan oleh negara-negara maju dan berkembang sejak lama. Penyelenggaraan jaminan sosial di berbagai negara memang tidak seragam, ada yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk dan ada  yang hanya mencakup penduduk tertentu untuk program tertentu.

B.  RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas, maka dapat disimpulkan beberapa rumusan masalah antara lain sebagai berikut :
1.    Pengertian Sistem  Jaminan Sosial Nasional ?
2.    Apa Asas, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional?
3.    Apa saja yang terdapat dalam badan penyelenggara  Jaminan Sosial Nasional ?
4.    Apa saja program Jaminan Sosial Nasional ?
5.    Paradigma Jaminan Sosial Nasional ?

C.  TUJUAN PENULISAN
     Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.    Mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional
2.    Mengetahui Asas, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional?
3.    Mengetahui badan penyelenggara Jaminan Sosial Nasional
4.    Mengetahui program Jaminan Sosial Nasional
5.    Mengetahui Paradigma Jaminan Sosial Nasional






BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Ada pun yang di maksud dalam Undang-Undang  nomor 40 tahun 2004 tersebut yaitu pada pasal (1) mengatakan bahwa:
1.    Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2.    Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
3.    Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
4.    Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.
5.    Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
6.    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
7.    Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
8.    Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
9.    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
10.     Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
11.     Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.   
12.     Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
13.     Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
14.     Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
15.     Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
16.     Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

B.  ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
Pasal 2: Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 3: Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pasal 4: Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
a.    kegotong-royongan
b.    nirlaba
c.    keterbukaan
d.   kehati-hatian
e.    akuntabilitas
f.     portabilitas
g.    kepesertaan bersifat wajib
h.    dana amanat
i.      hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

C.  BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 5:
1.    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.
2.    Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-Undang ini.
3.    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.       Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
b.      Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)
c.       Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
d.      Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
4.    Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.

D.  PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional merupakan produk hukum yang di ciptkan untuk membangun sistem pengelolaan dana jaminan sosial.
Jenis program jaminan sosial meliputi :
a.    Jaminan kesehatan, adapun yang dimaksudkan yaitu pasal 19:
1.      Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
2.      Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 20:
a.    Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
b.    Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.
c.    Setiap peserta dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang lain yang menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.
Pasal 21:
a.    Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
b.    Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
c.    Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
d.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 23:
                                                 1)          Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
                                                 2)          Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
                                                 3)          Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
                                                 4)          Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
                                                 5)          Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
b.    Jaminan kecelakaan kerja, yang dimaksudkan pasal 29 yaitu:
1.      Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
2.      Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Pasal 30:
Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
Pasal 31:
1.    Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
2.    Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.
3.    Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biaya.
Pasal 32:
1.    Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2.    Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.    Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, maka guna memenuhi kebutuhan medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
4.    Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas perawatan di rumah sakit diberikan kelas standar.
c.    Jaminan hari tua, yang dimaksudkan yaitu:
1.      Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
2.      Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pasal 36:
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pasal 37:
a.    Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
b.    Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
c.    Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
d.   Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
e.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
d.   Jaminan pensiun, yang dimaksudkan pada pasal 35 yaitu:
1.    Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
2.    Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

3.    Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
4.    Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41:
a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
b. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah
e. Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.    Jaminan kematian, yang dimaksudkan pada pasal 43 yaitu:
1.    Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. 
2.    Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Pasal 44:
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Pasal 45:
                                          a.         Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
                                          b.         Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu.

                                          c.         Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46:
                                          a.         Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.
                                          b.         Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.
                                          c.         Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.
                                          d.         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

E.     PARADIGMA JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional.
Pilar-pilar tersebut yaitu:
1.      Menggunakan meknisme bantuan sosial (social assistance) kepada penduduk yang kurang mampu, baik dalam bentuk bantuan uang tunai  maupun pelayanan tertentu, untuk memenuhi  kebutuhan dasar yang layak. Pembiayaan bantuan sosial dapat bersumber dari Anggaran Negara dan atau dari Masyarakat. Mekanisme 4 bantuan sosial biasanya diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, umpamanya penduduk miskin, sakit, lanjut usia, atau ketika terpaksa menganggur.
Di Indonesia, bantuan sosial oleh Pemerintah kini  lebih ditekankan pada pemberdayaan  dalam bentuk bimbingan, rehabilitasi dan pemberdayaan yang bermuara pada kemandirian PMKS. Diharapkan setelah mandiri mereka mampu membayar iuran untuk masuk mekanisme asuransi. Pemerintah mendorong tumbuhnya swadaya masyarakat guna memenuhi kesejahteraannya dengan menumbuhkan iklim yang baik dan berkembang, antara lain dengan memberi insentif untuk dapat diintegrasikan dalam sistem jaminan sosial nasional.
1.      Menggunakan mekanisme asuransi sosial atau tabungan sosial yang bersifat wajib atau compulsory insurance, yang dibiayai dari kontribusi atau iuran yang dibayarkan oleh peserta. Dengan kewajiban menjadi peserta, sistem ini dapat terselenggara secara luas bagi seluruh rakyat dan terjamin kesinambungannya dan profesionalisme penyelenggaraannya.
Dalam hal peserta adalah tenaga kerja di sektor formal, iuran dibayarkan oleh setiap tenaga kerja atau pemberi kerja atau secara bersama-sama sebesar prosentase  tertentu dari upah. Mekanisme asuransi sosial  merupakan tulang punggung pendanaan jaminan sosial di hampir semua negara.  Mekanisme ini merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal penduduk dengan mengikut-sertakan mereka  secara aktif melalui pembayaran iuran.  Besar iuran dikaitkan dengan tingkat pendapatan  atau upah masyarakat (biasanya prosentase tertentu yang tidak memberatkan peserta)  untuk menjamin bahwa semua peserta mampu mengiur.
Kepesertaan wajib merupakan solusi dari ketidak-mampuan penduduk melihat risiko masa depan dan ketidak-disiplinan penduduk menabung untuk masa depan. Dengan demikian sistem jaminan sosial juga mendidik masyarakat untuk merencanakan masa depan. Karena sifat kepesertaan yang wajib, pengelolaan dana jaminan sosial dilakukan sebesar-besarnya untuk meningkatkan perlindungan sosial ekonomi bagi peserta. Karena sifatnya yang wajib, maka jaminan sosial ini harus diatur oleh UU tersendiri.
Di berbagai  negara yang telah menerapkan sistem jaminan sosial dengan baik, perluasan cakupan peserta dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan pemerintah serta kesiapan penyelenggaraannya.  Tahapan biasanya dimulai dari tenaga kerja di sektor formal (tenaga kerja yang mengikatkan diri dalam hubungan kerja), selanjutnya diperluas kepada tenaga kerja di sektor informal, untuk kemudian mencapai tahapan cakupan seluruh penduduk.
Upaya penyelenggaraan jaminan sosial sekaligus kepada seluruh penduduk akan berakhir pada kegagalan karena kemampuan pendanaan dan manajemen memerlukan akumulasi kemampuan dan pengalaman. Kelompok penduduk yang selama ini hanya menerima bantuan sosial, umumnya penduduk miskin, dapat menjadi peserta program  jaminan  sosial, dimana sebagian atau seluruh iuran bagi dirinya  dibayarkan oleh pemerintah.  Secara bertahap bantuan ini  dikurangi untuk menurunkan ketergantungan kepada bantuan pemerintah. Untuk itu pemerintah perlu memperhatikan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mengurangi bantuan pemerintah membiayai iuran bagi  penduduk  yang tidak mampu.
2.      Menggunakan mekanisme asuransi sukarela (voluntary insurance) atau mekanisme tabungan sukarela yang iurannya atau preminya dibayar oleh peserta (atau bersama pemberi kerja) sesuai dengan tingkat risikonya dan keinginannya.  Pilar ketiga ini adalah jenis asuransi yang sifatnya komersial, dan sebagai tambahan setelah yang bersangkutan menjadi peserta asuransi sosial.  Penyelenggaraan asuransi sukarela dikelola secara komersial dan diatur dengan UU Asuransi.
Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi daripada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta.






BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Sistem Jaminan Sosial Nasional  (National  Social Security System) adalah sistem  penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indoneia.
Jaminan  sosial  adalah  salah  satu  bentuk  perlindungan  sosial  untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Beberapa Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional, antara lain :
a.    Prinsip kegotong royongan.
b.    Prinsip  nirlaba.  
c.    Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akutabilitas, efisiensi, efektifitas.
d.   Prinsip portabilitas.
e.    Prinsip kepesertaan bersifat wajib.
f.     Prinsip dana amanat.
g.    PrinsihasipengelolaaDanJaminaSosiaNasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Manfaat program Jamsosnas yaitu meliputi:
a.       Jaminan hari tua
b.      Asurasi kesehatan nasional
c.       Jaminan kecelakaan kerja
d.      Jaminan kematian.
e.       Jaminan pensiun
Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.

Terdapat beberapa paradigma sistem jaminan sosial nasional, yaitu:
a.       Menggunakan meknisme bantuan sosial (social assistance)
b.      Menggunakan mekanisme asuransi sosial atau tabungan sosial
c.       Menggunakan mekanisme asuransi sukarela (voluntary insurance)

B.  SARAN
Dalam penulisan tugas ini kami menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan serta jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan tugas kami atas kritik dan sarannya kami sampaikan terima kasih.










DAFTAR PUSTAKA

Sulastomo.2011. Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta : PT Kompas Media Nusantara




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Gangguan Psikologi

Kasus gangguan psikologi yang berhubungan dengan kehamilan Seorang Ny.A dating ke pelayanan kesehatan dan mengatakan  berumur 16 ta...