BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-undang
Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2004
tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
oleh Presiden Republik Indonesia memiliki beberapa pertimbangan yaitu:
a.
Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
b.
Bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara
mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional.
Berdasarkan
persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA telah memutuskan untuk Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL sebagai salah satu cara dalam rangka peningkatan kesehatan yang adil dan
merata serta memberikan perlindungan
sosial yang menyeluruh dan terpadu.
Sistem Jaminan Sosial
Nasional (National Social
Security System) adalah sistem penyelenggaraan program negara dan
pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan
sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Jaminan social diperlukan apabila
terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat mengakibatka hilangnya atau
berkurangnya pendapatan seseorang, baik karena memasuki usia lanjut atau
pensiun, maupun karena gangguan kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan dan lain
sebagainya
Sistem Jaminan
Sosial Nasional disusun dengan mengacu pada penyelenggaraan jaminan sosial yang
berlaku secara universal dan telah diselenggarakan oleh negara-negara maju dan
berkembang sejak lama. Penyelenggaraan jaminan sosial di berbagai negara memang
tidak seragam, ada yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk dan
ada yang hanya mencakup penduduk tertentu untuk program tertentu.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas, maka dapat disimpulkan beberapa rumusan masalah
antara lain sebagai berikut :
1. Pengertian Sistem Jaminan Sosial Nasional ?
2. Apa Asas, Tujuan, dan Prinsip
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional?
3. Apa
saja yang terdapat dalam badan penyelenggara Jaminan Sosial Nasional ?
4. Apa saja program Jaminan Sosial Nasional ?
5. Paradigma Jaminan Sosial Nasional ?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. Mengetahui Asas,
Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional?
3. Mengetahui badan penyelenggara Jaminan Sosial Nasional
4. Mengetahui program Jaminan
Sosial Nasional
5. Mengetahui Paradigma Jaminan Sosial Nasional
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Ada pun yang di maksud dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tersebut yaitu pada pasal (1)
mengatakan bahwa:
1.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial
untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak.
2.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara
penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara
jaminan sosial.
3.
Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang
bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko
sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
4.
Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi
peserta program jaminan sosial.
5.
Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi
fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
6.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
7.
Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta
yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan
pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
8. Peserta
adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
9. Manfaat
adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota
keluarganya.
10. Iuran
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja,
dan/atau Pemerintah.
11. Pekerja
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam
bentuk lain.
12. Pemberi
kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang
mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam
bentuk lainnya.
13. Gaji
atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau
jasa yang telah atau akan dilakukan.
14. Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan
yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya,
dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
15. Cacat
adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota
badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau
hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
16. Cacat
total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan seseorang untuk
melakukan pekerjaan.
B. ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP
PENYELENGGARAAN
Pasal 2: Sistem Jaminan Sosial
Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 3: Sistem Jaminan Sosial
Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup
yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pasal 4: Sistem Jaminan Sosial
Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
a.
kegotong-royongan
b.
nirlaba
c.
keterbukaan
d.
kehati-hatian
e.
akuntabilitas
f.
portabilitas
g.
kepesertaan bersifat wajib
h.
dana amanat
i.
hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial
dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar
kepentingan peserta.
C. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 5:
1.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan
Undang-Undang.
2.
Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara
jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
menurut Undang-Undang ini.
3.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK)
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi
Pegawai Negeri (TASPEN)
c.
Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
d.
Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi
Kesehatan Indonesia (ASKES).
4.
Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan
Undang-Undang.
D. PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Undang-undang
nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional merupakan produk
hukum yang di ciptkan untuk membangun sistem pengelolaan dana jaminan sosial.
Jenis
program jaminan sosial meliputi :
a.
Jaminan kesehatan, adapun yang
dimaksudkan yaitu pasal 19:
1.
Jaminan kesehatan diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
2.
Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan
tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal
20:
a.
Peserta jaminan kesehatan adalah setiap
orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
b.
Anggota keluarga peserta berhak menerima
manfaat jaminan kesehatan.
c.
Setiap peserta dapat mengikut sertakan
anggota keluarga yang lain yang menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.
Pasal
21:
a.
Kepesertaan jaminan kesehatan tetap
berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan
hubungan kerja.
b.
Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak
mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
c.
Peserta yang mengalami cacat total tetap
dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
d.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 23:
1)
Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah
atau swasta yang menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2)
Dalam keadaan darurat, pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada fasilitas kesehatan
yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3)
Dalam hal di suatu daerah belum tersedia
fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah
peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
4)
Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap
di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas
standar.
5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
b.
Jaminan kecelakaan kerja, yang
dimaksudkan pasal 29 yaitu:
1.
Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
2.
Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan
dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan
santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau
menderita penyakit akibat kerja.
Pasal
30:
Peserta
jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
Pasal
31:
1.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja
berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan
medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total
tetap atau meninggal dunia.
2.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang
berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal
dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.
3.
Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu
atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biaya.
Pasal
32:
1.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diberikan pada fasilitas kesehatan
milik Pemerintah atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama
dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2.
Dalam keadaan darurat, pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada fasilitas kesehatan
yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.
Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di
suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, maka
guna memenuhi kebutuhan medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
wajib memberikan kompensasi.
4.
Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap
di rumah sakit, maka kelas perawatan di rumah sakit diberikan kelas standar.
c.
Jaminan hari tua, yang dimaksudkan
yaitu:
1.
Jaminan hari tua diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
2.
Jaminan hari tua diselenggarakan dengan
tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa
pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pasal
36:
Peserta
jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pasal
37:
a.
Manfaat jaminan hari tua berupa uang
tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal
dunia, atau mengalami cacat total tetap.
b.
Besarnya manfaat jaminan hari tua
ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah
hasil pengembangannya.
c.
Pembayaran manfaat jaminan hari tua
dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai
minimal 10 (sepuluh) tahun.
d.
Apabila peserta meninggal dunia, ahli
warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
e.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
d.
Jaminan pensiun, yang dimaksudkan pada
pasal 35 yaitu:
1.
Jaminan pensiun diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
2.
Jaminan pensiun diselenggarakan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau
berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat
total tetap.
3.
Jaminan pensiun diselenggarakan
berdasarkan manfaat pasti.
4.
Usia pensiun ditetapkan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
41:
a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai
meninggal dunia
b. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan
atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta
sampai meninggal dunia atau menikah lagi
d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai
usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah
e. Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang
sampai batas
waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.
Jaminan kematian, yang dimaksudkan pada
pasal 43 yaitu:
1.
Jaminan kematian diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
2.
Jaminan kematian diselenggarakan dengan
tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris
peserta yang meninggal dunia.
Pasal 44:
Peserta
jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Pasal 45:
a.
Manfaat jaminan kematian
berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim
diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
b.
Besarnya manfaat jaminan
kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu.
c.
Ketentuan mengenai manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 46:
a.
Iuran jaminan kematian
ditanggung oleh pemberi kerja.
b.
Besarnya iuran jaminan
kematian bagi peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu
dari upah atau penghasilan.
c.
Besarnya iuran jaminan
kematian bagi peserta bukan penerima upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal
tertentu dibayar oleh peserta.
d.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
E.
PARADIGMA
JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar”
yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional.
Pilar-pilar tersebut yaitu:
1. Menggunakan meknisme bantuan sosial (social assistance) kepada penduduk yang
kurang mampu, baik dalam bentuk bantuan uang tunai maupun pelayanan
tertentu, untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Pembiayaan bantuan
sosial dapat bersumber dari Anggaran Negara dan atau dari Masyarakat. Mekanisme
4 bantuan sosial biasanya diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, umpamanya penduduk
miskin, sakit, lanjut usia, atau ketika terpaksa menganggur.
Di Indonesia, bantuan sosial oleh Pemerintah kini lebih ditekankan
pada pemberdayaan dalam bentuk bimbingan, rehabilitasi dan pemberdayaan
yang bermuara pada kemandirian PMKS. Diharapkan setelah mandiri mereka mampu membayar
iuran untuk masuk mekanisme asuransi. Pemerintah mendorong tumbuhnya swadaya
masyarakat guna memenuhi kesejahteraannya dengan menumbuhkan iklim yang baik
dan berkembang, antara lain dengan memberi insentif untuk dapat diintegrasikan
dalam sistem jaminan sosial nasional.
1. Menggunakan mekanisme asuransi sosial atau tabungan
sosial yang bersifat wajib atau compulsory
insurance, yang dibiayai dari kontribusi atau iuran yang dibayarkan oleh
peserta. Dengan kewajiban menjadi peserta, sistem ini dapat terselenggara
secara luas bagi seluruh rakyat dan terjamin kesinambungannya dan
profesionalisme penyelenggaraannya.
Dalam hal peserta adalah tenaga kerja di sektor formal, iuran dibayarkan
oleh setiap tenaga kerja atau pemberi kerja atau secara bersama-sama sebesar
prosentase tertentu dari upah. Mekanisme asuransi sosial merupakan
tulang punggung pendanaan jaminan sosial di hampir semua negara.
Mekanisme ini merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal
penduduk dengan mengikut-sertakan mereka secara aktif melalui pembayaran
iuran. Besar iuran dikaitkan dengan tingkat pendapatan atau upah
masyarakat (biasanya prosentase tertentu yang tidak memberatkan peserta)
untuk menjamin bahwa semua peserta mampu mengiur.
Kepesertaan wajib merupakan solusi dari ketidak-mampuan penduduk melihat
risiko masa depan dan ketidak-disiplinan penduduk menabung untuk masa depan.
Dengan demikian sistem jaminan sosial juga mendidik masyarakat untuk
merencanakan masa depan. Karena sifat kepesertaan yang wajib, pengelolaan dana
jaminan sosial dilakukan sebesar-besarnya untuk meningkatkan perlindungan
sosial ekonomi bagi peserta. Karena sifatnya yang wajib, maka jaminan sosial
ini harus diatur oleh UU tersendiri.
Di berbagai negara yang telah menerapkan sistem jaminan sosial dengan
baik, perluasan cakupan peserta dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan ekonomi masyarakat dan pemerintah serta kesiapan
penyelenggaraannya. Tahapan biasanya dimulai dari tenaga kerja di sektor
formal (tenaga kerja yang mengikatkan diri dalam hubungan kerja), selanjutnya
diperluas kepada tenaga kerja di sektor informal, untuk kemudian mencapai
tahapan cakupan seluruh penduduk.
Upaya penyelenggaraan jaminan sosial sekaligus kepada seluruh penduduk akan
berakhir pada kegagalan karena kemampuan pendanaan dan manajemen memerlukan
akumulasi kemampuan dan pengalaman. Kelompok penduduk yang selama ini hanya
menerima bantuan sosial, umumnya penduduk miskin, dapat menjadi peserta
program jaminan sosial, dimana sebagian atau seluruh iuran bagi
dirinya dibayarkan oleh pemerintah. Secara bertahap bantuan
ini dikurangi untuk menurunkan ketergantungan kepada bantuan pemerintah.
Untuk itu pemerintah perlu memperhatikan perluasan kesempatan kerja dalam
rangka mengurangi bantuan pemerintah membiayai iuran bagi penduduk
yang tidak mampu.
2. Menggunakan mekanisme asuransi sukarela (voluntary insurance) atau mekanisme
tabungan sukarela yang iurannya atau preminya dibayar oleh peserta (atau
bersama pemberi kerja) sesuai dengan tingkat risikonya dan keinginannya.
Pilar ketiga ini adalah jenis asuransi yang sifatnya komersial, dan sebagai
tambahan setelah yang bersangkutan menjadi peserta asuransi sosial.
Penyelenggaraan asuransi sukarela dikelola secara komersial dan diatur dengan
UU Asuransi.
Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber
keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok
mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai
kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita
penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan
dari dana masyarakat setempat.
Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat
dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih
tinggi daripada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi
sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis
risiko dari setiap peserta.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sistem Jaminan Sosial Nasional (National Social Security System)
adalah sistem penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk
memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh
penduduk Indoneia.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Beberapa Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional, antara lain :
a. Prinsip kegotong royongan.
b. Prinsip nirlaba.
c. Prinsip keterbukaan,
kehati-hatian, akutabilitas, efisiensi, efektifitas.
d. Prinsip portabilitas.
e. Prinsip kepesertaan bersifat wajib.
f. Prinsip dana amanat.
g. Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk
memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
peserta dan/atau anggota keluarganya.
Manfaat program Jamsosnas yaitu meliputi:
a. Jaminan hari tua
b. Asurasi kesehatan nasional
c. Jaminan kecelakaan kerja
d. Jaminan kematian.
e. Jaminan pensiun
Program ini akan mencakup seluruh warga negara
Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor
informal, atau wiraswastawan.
Terdapat beberapa paradigma sistem jaminan sosial
nasional, yaitu:
a. Menggunakan meknisme bantuan sosial (social assistance)
b. Menggunakan mekanisme asuransi sosial atau tabungan
sosial
c. Menggunakan mekanisme asuransi sukarela (voluntary insurance)
B. SARAN
Dalam penulisan tugas ini kami menyadari masih banyak
kekurangan dan kelemahan serta jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami
sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari pembaca demi
perbaikan dan kesempurnaan tugas kami atas kritik dan sarannya kami sampaikan
terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Sulastomo.2011.
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jakarta : PT Kompas Media Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar