Jumat, 21 April 2017

Makalah Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Bidan

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.
Pada masyarakat daerah, bidan yang di percaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan bagi bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan.
Di dalam praktik kebidanan bidan memiliki beberapa tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang bidan. Selain itu dalam praktik kebidanan juga sering terjadinya malpraktik yang menyebabkan kerugian bagi pasien sehingga pasien dapat melakukan tanggung gugat kepada bidan. Oleh sebab itu di dalam makalah ini kami sebagai penulis membahas mengenai tanggung jawab dan tanggung gugat di dalam praktik kebidanan.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa saja tanggung jawab bidan.
2.    Apa saja yang di maksud dengan tanggung gugat dan hal-hal apa saja yang ada di dalamnya.
C.  Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui tanggung jawab bidan dalam praktiknya.
2.    Untuk mengetahui tanggung gugat dan hal-hal didalamnya dalam praktik kebidanan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Tanggung Jawab Bidan
Definisi tanggung jawab menurut KBI (Kamus Besar Indonesia) adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu (jika terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya).
Tanggung jawab bidan yaitu mengarah pada kinerja tindakan dari tugas, mencakup tindakan para staf dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk kesejahteraan klien/ pasien.
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya. Tanggung jawab bidan meliputi :
1.    Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Bidan merupakan salah satu bagian dari paramedis. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan.
Kegiatan praktek bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.
3.    Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
Setiap bidan harus mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Selain itu catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada teman sesama profesi ataupun atasannya.
4.    Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarga
Bidan memiliki kewajiban memberikan asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan keluarga serta memberikan pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan dan kebahagiaan selama masa hamil atau kelahiran.
Oleh karena itu, bidan harus mengarahkan segala kemampuan, sikap, dan perilakunya dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk keluarga yang membutuhkan.
5.    Tanggung Jawab Terhadap Profesi
a.    Bidan harus menjaga informasi yang diperoleh dari pasien dan harus melindungi privasi klien.
b.    Bidan harus bertanggung jawab terhadap keputusan  dan tindakan yang diambil dalam hal perawatan.
c.    Bidan harus dapat menolak untuk ikut terlibat dalam aktifitas yang bertentangan dengan moral.
d.   Bidan hendaknya ikut serta dalam pengembangan dan implementasi kebijakan kesehatan yang biasa mendukung kesehatan klien.
6.    Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat.
Bidan adalah anggota masyarakat yang jega memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, bidan turut tanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat. Misalnya penganan lingkungan sehat, penyakit menular,masalah gizi terutam yang menyangkut kesehatan ibu dan anak, baik secara mandiri maupun bersama teman sejawat dan teman seprofesi. Bidan berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, bidan juga harus menjaga kepercayaan masyarakat.
7.      Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
a.    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimiliki dan berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.    Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c.    Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
8.      Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya 
a.    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b.    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya.

B.  Tanggung Gugat
Istilah tanggung gugat merupakan istilah untuk meminta pertanggung jawaban seseorang karena kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu tanggung gugat yang dikhususkan di bidang gugatan hak-hak keperdataan yang terjadi dalam lapangan hukum perdata.
Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan tanggung gugat terjadi sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis (dokter, bidan) dengan pengguna jasa (pasien/ klien) yang diatur dalam perjanjian.
The United Kingdom Central Council for nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan, menyatakan: “ Setiap bidan yang melaksanakan praktik kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”. (UKCC, 1994).
Macam-Macam Jenis Tanggung Gugat, yaitu:
a.      Contractual Liability
Tanggung gugat tersebut muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu sesuai kewajiban atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain sebagai akibat adanya hubungan kontraktual.
b.      Liability In Tort
Tanggung gugat tersebut merupakan tanggung gugat yang di dasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi atas dasar melaan hukum.
c.       Strict Liability
Tanggung gugat tersebut merupakan tanggung gugat tanpa kesalahan mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan, baik yang bersifat intesional atau recklessness ataupun negligence.
d.      Vicarious Liability
Tanggung gugat tersebut muncul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate).
Kode  Etik Tingkah Laku Profesional menyatakan :
Setiap perawat, bidan dan pemilik kesehatan yang sudah terdaftar seharusnya bertindak setiap waktu, dengan cara yang memperkuat kepercayaan dan keyakinan masyarakat. Untuk mempertahankan dan meningkatkan pemahaman dan reputasi profesi yang baik, untuk melayani kepentingan masyarakat, dan yang terpenting adalah untuk melindungi kepentingan individu pasien/ klien (UKCC, 1992).
Prinsip penting dalam kutipan tersebut adalah pertanggungjawaban secara individu, kepercayaan masyarakat dan keyakinannya. Namun, dalam membuat garis besar sifat tanggung jawab kebidanan sudah jelas bahwa UKCC mengharapkan tanggunng gugat menjadi lebih luas daripada tanggung gugat terhadap klien secara individual. Terhadap kewajiban yang jelas pada profesi dan pada masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, bidan sebagai pelaku tugas profesional dapat diminta pertanggungjawaban baik secara hukum maupun berdasarkan etika profesi. Tanggung jawab hukum dikenal dengan sebutan gugatan perdata dan atau tuntutan pidana. Sedangkan tanggung jawab berdasarkan etika profesi dikenal dengan gugatan atau pertanggungjawaban dari majelis kode etik profesi.
1.    Pasal 54 ayat (1) UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yaitu tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. Selanjutnya dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa tindakan disiplin, berupa tindakan administrasi, misalnya pencabutan izin untuk jangka waktu tertentu atau hukuman lain sesuai dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Khusus berkenaan dengan wewenang bidan diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang wewenang bidan.
2.    Tanggung jawab dari segi hukum perdata didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek ), atau kitab UU Hukum Perdata : Apabila tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya melakukan tindakan yang mengakibatkan  kerugian pada pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat digugat oleh pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan  hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, yang bunyinya sebagai berikut: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
3.    Tanggung jawab  dari segi Hukum Pidana juga dapat dikenai ancaman Pasal 351 Kitab Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana tersebut dikenakan kepada seseorang (termasuk tenaga kesehatan) yang karena kelalaian atau kurang hati-hati menyebabkan orang lain (pasien/ klien) cacat atau bahkan sampai meniggal dunia. Ancaman pidana untuk tindakan semacam itu adalah penjara paling lama 5 tahun.
Dengan semua ancaman, baik ganti rugi perdata maupun pidana penjara, harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan didepan pengadilan. Oleh karena yang berwenang memutuskan seseorang itu bersalah atau tidak adalah hakim dalam sidang.
 Perlindungan hukum bagi klien atau pasien:
Undang-undang tentang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999. Satu diantara ketentuannya adalah bahwa pasien sebagai konsumen pelayanan jasa kesehatan, berhak atas keamanan, keselamatan, informasi yang benar, jelas dan jujur serta menuntut ganti rugi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya selama melakukan pelayanan kesehatan ternyata melakukan kesalahan atau kelalaian yang merugikan pasien.
. Untuk mengantisipasi kejadian seperti diuraikan diatas :
1.    Pasal 23 UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan telah menetapkan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.    Pasal 24 ayat (1) peraturan pemerintah no.23 tahun 1996 menyatakan yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa rasa aman dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam keselamatan fisik atau jiwa, baik karena alam maupun perbuatan manusia.
Perlindungan hukum akan senantiasa diberikan kepada setiap pelaku profesi apa pun selama pelaku profesi tersebut bekerja dengan mengikuti prosedur sesuai dengan etika serta moral hidup dan berlaku dalam masyarakat.







BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Tanggung jawab bidan menyangkut beberapa point yaitu :
a.       Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
b.      Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
c.       Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
d.      Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
e.       Tanggung Jawab Terhadap Profesi
f.       Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
2.    Tanggung gugat
Definisi tanggung gugat menurut kamus biasanya menggunakan kata seperti “tanggung jawab”, “dapat dipertanggungjawabkan” dan “kewajiban”. The United Kingdom Central Council for nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan, menyatakan: “Setiap bidan yang melaksanakan praktik kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”.
Jenis-jenis tanggung gugat yaitu:
a.      Contractual Liability
b.      Liability In Tort
c.       Strict Liability
d.      Vicarious Liability
B.  Saran
Mengakhiri makalah ini, harapan kami semoga yang telah kami tuliskan dapat membawa manfaat bagi rekan-rekan bidan sekaligus dapat memberikan pencerahan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pengabdian dan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan bermartabat. Lebih dari itu pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil dan melahirkan dapat memberikan kontribusi dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.  

DAFTAR PUSTAKA

1.      Anjarwati, Ria.dkk. 2005.  Konsep Kebidanan, EGC. Jakarta.
2.      http://id.answer.yahoo.com. Tanggung gugat bidan dalam kebidanan diakses pada tanggal 28 Januari 2010
3.      http://edukasi.kompasiana.com. mengenal prinsip tanggung jawab.
4.      Soepardan, Suriani. 2007. Konsep kebidanan. EGC. Jakarta.
5.      Wahyuningsih, Heni Puji. 2005. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Gangguan Psikologi

Kasus gangguan psikologi yang berhubungan dengan kehamilan Seorang Ny.A dating ke pelayanan kesehatan dan mengatakan  berumur 16 ta...