BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya
dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan
masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan,
agar dapat diterima di masyarakat bidan juga harus memiliki etika yang
baik sebagai pedoman bersikap/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan
khususnya pelayanan kebidanan.
Pada masyarakat daerah, bidan yang di percaya adalah
bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan bagi bidan yang
mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan
masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan.
Di dalam praktik kebidanan bidan memiliki beberapa
tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang bidan. Selain itu dalam
praktik kebidanan juga sering terjadinya malpraktik yang menyebabkan kerugian
bagi pasien sehingga pasien dapat melakukan tanggung gugat kepada bidan. Oleh
sebab itu di dalam makalah ini kami sebagai penulis membahas mengenai tanggung
jawab dan tanggung gugat di dalam praktik kebidanan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja tanggung jawab
bidan.
2.
Apa saja yang di maksud
dengan tanggung gugat dan hal-hal apa saja yang ada di dalamnya.
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui tanggung jawab bidan dalam praktiknya.
2.
Untuk mengetahui tanggung gugat dan hal-hal didalamnya dalam praktik
kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tanggung Jawab Bidan
Definisi tanggung jawab
menurut KBI (Kamus Besar Indonesia) adalah keadaan dimana wajib menanggung
segala sesuatu (jika terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan,
diperkarakan, dan sebagainya).
Tanggung jawab bidan yaitu
mengarah pada kinerja tindakan dari tugas, mencakup tindakan para staf dalam
memberikan pelayanan kesehatan untuk kesejahteraan klien/ pasien.
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung
jawab dalam melaksanakan tugasnya seorang bidan harus dapat mempertahankan
tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya. Tanggung
jawab bidan meliputi :
1.
Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Bidan merupakan salah satu bagian dari paramedis.
Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan
pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan
kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan atau keputusan menteri
kesehatan.
Kegiatan praktek bidan dikontrak oleh peraturan
tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang
dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara
kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan
berkelanjutan, seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.
3.
Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
Setiap bidan harus mendokumentasikan kegiatannya dalam
bentuk catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat
dipertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Selain itu catatan yang dilakukan
bidan dapat digunakan sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada teman
sesama profesi ataupun atasannya.
4.
Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarga
Bidan memiliki kewajiban memberikan asuhan kepada ibu
dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Oleh karena itu, kegiatan bidan
sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada
kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus
dapat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan keluarga serta memberikan
pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap
kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu yang membutuhkan
keselamatan, kepuasan dan kebahagiaan selama masa hamil atau kelahiran.
Oleh karena itu, bidan harus mengarahkan segala
kemampuan, sikap, dan perilakunya dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk
keluarga yang membutuhkan.
5.
Tanggung Jawab Terhadap Profesi
a.
Bidan harus menjaga informasi yang diperoleh dari pasien dan harus
melindungi privasi klien.
b.
Bidan harus bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan yang diambil dalam hal perawatan.
c.
Bidan harus dapat menolak untuk ikut terlibat dalam aktifitas yang
bertentangan dengan moral.
d.
Bidan hendaknya ikut serta dalam pengembangan dan implementasi kebijakan
kesehatan yang biasa mendukung kesehatan klien.
6.
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat.
Bidan adalah anggota masyarakat yang jega memiliki
tanggung jawab. Oleh karena itu, bidan turut tanggung jawab dalam memecahkan
masalah kesehatan masyarakat. Misalnya penganan lingkungan sehat, penyakit
menular,masalah gizi terutam yang menyangkut kesehatan ibu dan anak, baik
secara mandiri maupun bersama teman sejawat dan teman seprofesi. Bidan berkewajiban
memanfaatkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,
bidan juga harus menjaga kepercayaan masyarakat.
7. Tanggung jawab bidan terhadap
tugasnya
a.
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,
keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimiliki dan berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.
Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam
mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi
atau rujukan.
c.
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau
dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan
sehubungan kepentingan klien.
8. Tanggung jawab bidan terhadap sejawat
dan tenaga kesehatan lainnya
a.
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi.
b.
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun lainnya.
B. Tanggung Gugat
Istilah tanggung gugat merupakan istilah untuk meminta
pertanggung jawaban seseorang karena kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi
pihak lain. Oleh karena itu tanggung gugat yang dikhususkan di bidang gugatan
hak-hak keperdataan yang terjadi dalam lapangan hukum perdata.
Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan tanggung
gugat terjadi sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis (dokter,
bidan) dengan pengguna jasa (pasien/ klien) yang diatur dalam perjanjian.
The United Kingdom Central
Council for nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan, menyatakan: “ Setiap bidan yang melaksanakan praktik
kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”.
(UKCC, 1994).
Macam-Macam Jenis Tanggung Gugat, yaitu:
a.
Contractual Liability
Tanggung gugat tersebut muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak
dilaksanakannya sesuatu sesuai kewajiban atau tidak dipenuhinya sesuatu hak
pihak lain sebagai akibat adanya hubungan kontraktual.
b.
Liability In Tort
Tanggung gugat tersebut merupakan tanggung gugat yang di dasarkan atas
adanya contractual obligation, tetapi atas dasar melaan hukum.
c.
Strict Liability
Tanggung gugat tersebut merupakan tanggung gugat tanpa kesalahan mengingat
seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan, baik yang
bersifat intesional atau recklessness ataupun negligence.
d.
Vicarious Liability
Tanggung gugat tersebut muncul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya
(subordinate).
Kode Etik
Tingkah Laku Profesional menyatakan :
Setiap perawat, bidan dan pemilik kesehatan yang sudah
terdaftar seharusnya bertindak setiap waktu, dengan cara yang memperkuat
kepercayaan dan keyakinan masyarakat. Untuk mempertahankan dan meningkatkan
pemahaman dan reputasi profesi yang baik, untuk melayani kepentingan masyarakat,
dan yang terpenting adalah untuk melindungi kepentingan individu pasien/ klien
(UKCC, 1992).
Prinsip penting dalam kutipan tersebut adalah
pertanggungjawaban secara individu, kepercayaan masyarakat dan keyakinannya.
Namun, dalam membuat garis besar sifat tanggung jawab kebidanan sudah jelas
bahwa UKCC mengharapkan tanggunng gugat menjadi lebih luas daripada tanggung
gugat terhadap klien secara individual. Terhadap kewajiban yang jelas pada
profesi dan pada masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, bidan sebagai pelaku tugas profesional
dapat diminta pertanggungjawaban baik secara hukum maupun berdasarkan etika
profesi. Tanggung jawab hukum dikenal dengan sebutan gugatan perdata dan
atau tuntutan pidana. Sedangkan tanggung jawab berdasarkan etika profesi dikenal
dengan gugatan atau pertanggungjawaban dari majelis kode etik profesi.
1.
Pasal 54 ayat (1) UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yaitu tenaga
kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya
dapat dikenakan tindakan disiplin. Selanjutnya dari penjelasan tersebut dapat
diketahui bahwa tindakan disiplin, berupa tindakan administrasi, misalnya
pencabutan izin untuk jangka waktu tertentu atau hukuman lain sesuai dengan
kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Khusus berkenaan dengan wewenang bidan
diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang
wewenang bidan.
2.
Tanggung jawab dari segi hukum perdata didasarkan pada ketentuan Pasal
1365 BW (Burgerlijk Wetboek ), atau kitab UU Hukum Perdata : Apabila
tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya melakukan tindakan yang
mengakibatkan kerugian pada pasien, maka tenaga kesehatan tersebut
dapat digugat oleh pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
1365 BW, yang bunyinya sebagai berikut: Tiap perbuatan melanggar hukum,
yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
mengakibatkan kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
3.
Tanggung jawab dari segi Hukum Pidana juga dapat dikenai ancaman
Pasal 351 Kitab Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana tersebut dikenakan kepada
seseorang (termasuk tenaga kesehatan) yang karena kelalaian atau kurang hati-hati
menyebabkan orang lain (pasien/ klien) cacat atau bahkan sampai meniggal dunia.
Ancaman pidana untuk tindakan semacam itu adalah penjara paling lama 5 tahun.
Dengan semua ancaman, baik ganti rugi perdata maupun
pidana penjara, harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan
didepan pengadilan. Oleh karena yang berwenang memutuskan seseorang itu
bersalah atau tidak adalah hakim dalam sidang.
Perlindungan
hukum bagi klien atau pasien:
Undang-undang tentang perlindungan konsumen No.8 Tahun
1999. Satu diantara ketentuannya adalah bahwa pasien sebagai konsumen pelayanan
jasa kesehatan, berhak atas keamanan, keselamatan, informasi yang benar, jelas
dan jujur serta menuntut ganti rugi apabila dokter atau tenaga kesehatan
lainnya selama melakukan pelayanan kesehatan ternyata melakukan kesalahan atau
kelalaian yang merugikan pasien.
. Untuk mengantisipasi kejadian seperti diuraikan
diatas :
1.
Pasal 23 UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan telah menetapkan tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
2.
Pasal 24 ayat (1) peraturan pemerintah no.23 tahun 1996 menyatakan yang
dimaksud dengan perlindungan hukum adalah bentuk-bentuk perlindungan yang
antara lain berupa rasa aman dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan
terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam keselamatan fisik atau jiwa,
baik karena alam maupun perbuatan manusia.
Perlindungan hukum akan senantiasa diberikan kepada
setiap pelaku profesi apa pun selama pelaku profesi tersebut bekerja dengan
mengikuti prosedur sesuai dengan etika serta moral hidup dan berlaku dalam
masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Tanggung
jawab bidan menyangkut beberapa point yaitu :
a.
Tanggung
Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
b.
Tanggung
Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
c.
Tanggung
Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
d.
Tanggung
Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
e.
Tanggung
Jawab Terhadap Profesi
f.
Tanggung
Jawab Terhadap Masyarakat
2.
Tanggung
gugat
Definisi tanggung gugat menurut kamus biasanya menggunakan kata
seperti “tanggung jawab”, “dapat dipertanggungjawabkan” dan “kewajiban”. The United Kingdom Central Council for
nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik
kebidanan, menyatakan: “Setiap bidan
yang melaksanakan praktik kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam
lingkungan praktik apapun”.
Jenis-jenis tanggung gugat yaitu:
a.
Contractual Liability
b.
Liability In Tort
c.
Strict Liability
d.
Vicarious Liability
B. Saran
Mengakhiri makalah ini, harapan kami semoga yang telah kami
tuliskan dapat membawa manfaat bagi rekan-rekan bidan sekaligus dapat
memberikan pencerahan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pengabdian dan
pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan bermartabat. Lebih dari itu
pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil dan melahirkan dapat memberikan
kontribusi dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan angka
kematian bayi.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Anjarwati,
Ria.dkk. 2005. Konsep
Kebidanan, EGC. Jakarta.
2.
http://id.answer.yahoo.com. Tanggung gugat bidan dalam kebidanan diakses pada tanggal 28
Januari 2010
4.
Soepardan,
Suriani. 2007. Konsep kebidanan. EGC. Jakarta.
5.
Wahyuningsih,
Heni Puji. 2005. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar