KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke
Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya
sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Dalam makalah ini kami membahas mengenai aspek bioetika tentang aborsi.
Makalah ini dibuat dengan berbagai
observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan
tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang
pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik
konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah
selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita sekalian.
12
April 2017
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Derasnya arus globalisasi yang semakin
mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia, juga mempengaruhi munculnya
masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ilmu pengetahuan
yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejahteraan ini tidak dapat
dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dalam hal ini bidan
yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri.
Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya
penyimpangan etik.
Istilah etik yang kita gunakan
sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral yaitu menganai apa
yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai
dengan perubahan atau perkembangan norma atau nilai. Dikatakan kurun waktu
tertentu karena etik dan moral bisa berubah dengan lewatnya waktu.
Masalah etik tentang kesehatan yang
muncul di masyarakat belakangan ini semakin terlihat. Misalnya saja, kasus
aborsi yang menjadi buah simalakama di Indonesia. Di sisi lain aborsi dengan
alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya aborsi
ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana
medis, bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisional
yang semakin meningkatkan resiko tersebut. Angka kematian akibat aborsi mencapai
sekitar 11 % dari angka kematian ibu hamil dan melahirkan di Indonesia mencapai
390 per 100.000 kelahiran hidup, sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk
ukuran Asia maupun dunia.
Penelitian yang dilakukan Population
Council mengemukakan jumlah pengguguran kandungan (aborsi) di Indonesia pada
tahun 1989 diperkirakan berkisar antara 750.000 dan 1.000.000. Ini berarti
terjadi sekitar 18 aborsi per 100 kehamilan, bila diasumsikan ada sekitar 4,5
juta kelahiran hidup di Indonesia. Pada tahun 2000 Koran Kompas edisi 3 Maret
2000 mengungkapkan data bahwa pada tahun 2000 di Indonesia diperkirakan terjadi
sekitar 2,3 juta aborsi. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan dengan data
aborsi pada tahun 1989. Adanya peningkatan jumlah aborsi ini sangat
memprihatinkan. Adapun penyebab aborsi yang semakin meningkat itu adalah
pergaulan yang semakin bebas.
Sejalan dengan semakin meningkatnya
jumlah aborsi, jumlah Angka Kematian Ibu (AKI) juga semakin meningkat. Hasil
penelitian Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) mendapatkan hasil bahwa AKI di
Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran tahun 2000. Berdasarkan hasil ini,
maka AKI di Indonesia menduduki urutan teratas di Asia Tenggara. Adapun
penyebab tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia adalah kasus aborsi.
Data-data hasil penelitian di atas
menunjukkan bahwa kasus aborsi merupakan masalah yang sangat serius yang harus
dihadapi bangsa Indonesia.Walaupun aborsi dilarang, ternyata perbuatan aborsi
semakin marak dilakukan. Hal ini membutuhkan penegakan hukum yang sungguh-sungguh
dari aparat penegak hukum di Indonesia. Penegakan hukum ini harus diintensifkan
mengingat buruknya akibat aborsi yang tidak hanya menyebabkan kematian bayi
yang diaborsi, tetapi juga ibu yang melakukan aborsi. Penegakan hukum ini pula
harus mendapatkan perhatian penting dari tenaga kesehatan yang memiliki peran
besar dalam tindakan aborsi ini.
Saat ini aborsi masih merupakan masalah
kontroversial di masyarakat. Namun terlepas dari kontorversi tersebut, aborsi
diindikasikan sebagai masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak
pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian
ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Sebenarnya
aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk
komplikasi perdarahan dan sepsis (Gunawan, 2000). Hal itu terjadi karena hingga
saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.
Di negara-negara yang tidak mengizinkan
aborsi seperti Indonesia, banyak perempuan terpaksa mencari pelayanan aborsi
tidak aman karena tidak tersedianya pelayanan aborsi aman atau biaya yang
ditawarkan terlalu mahal. Pada remaja perempuan kendala terbesar adalah rasa
takut dan tidak tahu harus mencari konseling. Hal ini menyebabkan penundaan remaja
mencari pertolongan pelayanan aman, dan sering kali terperangkap di praktek
aborsi tidak aman.
Aborsi yang tidak aman adalah
penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang
tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya
(Definisi WHO). Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan dengan tidak aman,
800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman dan
sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global (AGI, 1997; WHO 1998a;
AGI, 1999). WHO memperkirakan ada 4,2 juta aborsi dilakukan per tahun, 750.000
– 1,5 juta dilakukan di Indonesia, 2.500 orang diantaranya berakhir dengan
kematian (Wijono, 2000).
Sedangkan untuk saaat ini, Wakil Ketua
Umum Perhimpunan Dokter Spesialias Andrologi Indonesia (Persandi), Prof Dr dr
Wimpie Pangkahila Sp.And, mengatakan kasus aborsi ini tersebar merata dari kota
sampai desa. “Dari 2,5 juta kasus itu, antara 10%-20% pelakunya perempuan usia
remaja,” katanya kepada wartawan di sela Life Extension Strategies and Recent
Reproductive Healt Issues di Hotel Patra Semarang, Rabu (18/4/2012). Kalau di
wilayah perkotaan, untuk melakukan aborsi ditangani oleh dokter, sedang di
wilayah pedesaan yang melakukan aborsis dukun. Menurutnya angka kasus aborsi di
Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan negara lain di Asia, seperti
Singapura dan Korea Selatan.
Tingginya kasus aborsi menurut Prof
Wimpie, antara lain karena semakin terbukanya perilaku pacaran, serta peran
keluarga yang longgar dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Seks
sekarang ini bukan sesuatu yang “suci” lagi bagi sebagian kalangan remaja,
sehingga kalau ada kesepakatan dalam pacaran cenderung melakukan hubungan seks.
Ketua Asosiasi Seksologi Indonesia ini menyatakan berdasarkan data Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKkbN) tercatat 30% mereka yang
berpacaran telah melakukan hubungan pranikah.
Dalam buku "Facts of Life"
yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd, bahwa risiko kesehatan dan keselamatan
fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah
melakukan aborsi adalah kematian mendadak karena pendarahan hebat, kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal, kematian secara lambat akibat infeksi
serius disekitar kandungan, rahim yang sobek (uterine perforation), kerusakan
leher rahim (cervical lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya, kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada
wanita), kanker indung telur (ovarian cancer), kanker leher rahim (cervical cancer),
kanker hati (liver cancer), kelainan pada placenta (placenta previa) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan
berikutnya, menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic
pregnancy), infeksi rongga panggul (pelvic inflammatory disease) dan infeksi
pada lapisan rahim (endometriosis).
Ketika seorang wanita memilih aborsi
sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita
tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang
mendalam, dan/atau rasa bersalah. Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter,
perawat tak hanya sebagai konselor atau peran dan fungsi perawat yang lain,
tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk
membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi).
a. Pengertian
etik
Etika diartikan “sebagai ilmu yang
mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan
manusia yang didorong oleh kehendak dengan didasari pikiran yang jernih dengan
pertimbangan perasaan. Etik merupakan suatu cabang ilmu filsafat.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa
etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan
manusia. Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai
manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan
penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994).
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai:
· Yunani à
Ethos, kebiasaan atau tingkah laku
· Inggris
à Ethis, tingkah laku atau prilaku manusia yang baik, tindakan yang harus
dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Dalam konteks secara luas dinyatakan
bahwa etik adalah aplikasi dari proses dan teori filsafat moral terhadap
kenyataan yang sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dan
konsep yang membimbing makhluk hidup dalam berfikir dan bertindak serta
menekankan nilai-nilai mereka. (Shirley R Jones – Ethics in Midewifery).
Etika profesi bidan adalah suatu tugas
atau kegiatan fungsional dari suatu kelompok tertentu yang diakui dalam
melayani masyarakat. Etika profesi bidan juga merupakan norma-norma atau
perilaku bertindak bagi bidan dalam melayani kesehatan masyakat. Selain itu,
Etika profesi bidan adalah perilaku seseorang dalam menjalankan segala tugasnya
sesuai dengan keahlian dan pengetahuan
yang dimiliki.
Etika profesi bidan merupakan suatu
pernyataan komperhensif dari profesi bidan yang memberikan tuntunan bagi
anggotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang
berhubungan dengan klien/ pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi
& dirinya sendiri. Dengan demikan etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
b. Pengertian
bioetika
Bioetika berasal dari kata bios yang
berati kehidupan dan ethos yang berarti norma-norma atau nilai-nilai moral.
Bioetika mencakup isu-isu sosial, agama, ekonomi, dan hukum bahkan politik.
Bioetika selain membicarakan bidang medis, seperti abortus, euthanasia,
transplantasi organ, teknologi reproduksi butan, dan rekayasa genetik, membahas
pula masalah kesehatan, faktor budaya yang berperan dalam lingkup kesehatan
masyarakat, hak pasien, moralitas penyembuhan tradisional, lingkungan kerja,
demografi, dan sebagainya. Bioetika memberi perhatian yang besar pula terhadap
penelitian kesehatan pada manusia dan hewan percobaan.
Pengertian aborsi
a) Pengertian
aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang
tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
b) Pengertian
aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah :
1. Pengeluaran
hasil konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap
tercapai (38-40 minggu).
2. Pengeluaran
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari
500 gram atau kurang dari 20 minggu).
c) Pada
UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU
Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu’ yaitu aborsi.
d) Sementara
aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum
usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir
selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu disebut kelahiran
prematur.
Wanita dan pasangannya yang menghadapi
kehamilan yang tidak diinginkan biasanya mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk
memilih aborsi berbeda-beda, termasuk mengakhiri kehamilan yang tidak
diinginkan atau ketika mengetahui janin memiliki kelainan
(Perry&Potter,2010).
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam
aborsi, yaitu:
a) Aborsi
spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan
karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b) Aborsi
buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28
minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu
maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
c) Aborsi
terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas
indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai
penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat
membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua
atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Sebagai seorang bidan yang harus di
perhatikan untuk mengatasi maraknya kasus aborsi di masa sekarang ini yaitu:
seorang bidan seharusnya tidak melakukan hal tesebut, jika ada seorang klien
yang datang untuk melakukan aborsi sebaiknya kita sebagai seorang bidan
memberikan konseling mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh aborsi tersebut,
selain itu juga menjelaskan bahwa perbuatan aborsi tersebut melanggar etika,
moral, hukum dan sangat bertentangan dengan agama.
Ø Dilihat
dari segi hukum
Menurut hukum-hukum yang berlaku di
Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal
dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”.
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau
dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang
mendukung terlaksananya aborsi
Hukum yang ada di Indonesia seharusnya
mampu menyelamatkan ibu dari kematian akibat tindak aborsi tak aman oleh
tenaga tak terlatih (dukun). Ada 3 aturan aborsi di Indonesia yang berlaku
hingga saat ini yaitu:
1. Undang-Undang
RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar
hukum. Sampai saat ini masih diterapkan.
2. Undang-Undang
RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan.
3. Undang-undang
RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi
tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).
Dalam KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d
349:
·
Pasal 229: Barang siapa
dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
·
Pasal 346: Seorang
perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
·
Pasal 347:
1. Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan
tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
·
Pasal 348:
1. Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan
dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
2. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana
penjara tujuh tahun.
·
Pasal 349: Jika seorang
dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal
346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348,
maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga
& dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan
dilakukan.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat
ditarik kesimpulan bahwa:
seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
1. Seseorang
yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa
persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, & jika
ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
2. Jika
dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara & bila
ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
3. Jika
yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter,
bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya & hak untuk
berpraktik dapat dicabut.
4. Setiap
janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta
mempertahankan hidupnya.
Ø Dipandang
dari segi agama
Perbuatan aborsi tersebut sangat
dilarang dan ditentang. Perbuatan tersebut merupakan dosa besar karena dengan
sengaja membuang anak yang merupakan darah dagingnya sendiri yang telah
dititipkan kepadanya oleh Tuhan, hal tersebut sama saja tidak mensyukuri dan
perbuatan yang sangat dibenci oleh Tuhan.
Aborsi dengan alasan apapun tidak direstui karena pelakunya akan terkena dosa. pembunuhan “Himsa”. Hal ini ditegaskan dalam Lontar Yama Purana Tattwa, bahwa mereka yang membunuh janin dalam kandungan dikutuk oleh Bhatara Yama. Dalam ephos Mahabharata, Aswatama dikutuk oleh Bhatara Kresna karena membunuh janin-janin keturunan Pendawa yang masih dalam kandungan. Jadi dalam kasus Aborsi yang terkena dosa adalah : Ayah-Ibu bayi, Dokter, Bidan atau Balian yang membantu aborsi. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa.
Aborsi dengan alasan apapun tidak direstui karena pelakunya akan terkena dosa. pembunuhan “Himsa”. Hal ini ditegaskan dalam Lontar Yama Purana Tattwa, bahwa mereka yang membunuh janin dalam kandungan dikutuk oleh Bhatara Yama. Dalam ephos Mahabharata, Aswatama dikutuk oleh Bhatara Kresna karena membunuh janin-janin keturunan Pendawa yang masih dalam kandungan. Jadi dalam kasus Aborsi yang terkena dosa adalah : Ayah-Ibu bayi, Dokter, Bidan atau Balian yang membantu aborsi. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa.
Ø Dilihat
dari segi budaya
Perbuatan tersebut melanggar norma-norma
yang akan menimbulkan kerugian terhadap sipelaku aborsi baik itu bidan maupun
kliennya. Bagi bidan sendiri nama baik nya sudah tercemar dan bisa saja orang
tidak lagi mempercayainya. Untuk kliennya akan dikucilkan oleh masyarakat.
BAB II
STUDI KASUS
Aborsi
dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum
menikah dengan berbagai alasan.Akan tetapi alasan yang paling utama adalah
alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja).
a. Terlalu
banyak anak
Yang berkeinginan untuk aborsi justru
yang sudah menikah karena sudah punya banyak anak.Yang anaknya banyak ini yang
kita perjuangkan.Kita akan memberikan konseling terlebih dahulu agar si ibu
mengerti dan tidak mencoba-coba aborsi yang tidak aman," jelas Inne.
b. Riwayat
kehamilan yang lalu
Wanita yang sebelumnya pernah abortus,
kemungkinan besar akan dilakukan abortus lagi penyebabnya yang lainnya
masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga takut bila
ia melahirkan anaknya, anaknya akan tertular penyakit pula, ada juga
masalah ekonomi banyak anak banyak pengeluaran dan lain sebagainya.
c. Anak
masih kecil
Wanita menikah juga banyak yang ingin
menggugurkan kandungan karena alasan anak masih kecil.Hal ini biasanya terjadi
karena alat kontrasepsi gagal berfungsi sehingga menyebabkan kehamilan yang
tidak diinginkan.
d. Hamil
di umur yang terlalu tua
Kehamilan di usia tua sebenarnya dapat
membahayakan nyawa si ibu, bahkan kondisi ini turut menyumbang tingginya angka
kematian ibu. Terlebih lagi bila ibu yang usianya sudah tidak muda ingin
melakukan aborsi dengan cara yang tidak aman.
e. Tidak
siap jadi ibu
Hal ini biasanya disebabkan karena
kurangnya informasi yang didapatkan oleh remaja. Banyak remaja yang masih
menganggap bahwa melakukan hubungan seksual pertama kali tidak dapat
menyebabkan kehamilan. Akhirnya ketika kehamilan yang tidak diinginkan terjadi,
ia tidak siap untuk menjadi ibu.
f. Masih
sekolah
Sebenarnya menurut studi kami remaja itu
tidak sampai 20 persen.Ada yang alasannya karena masih sekolah, tapi tidak
terlalu banyak dibandingkan dengan wanita menikah yang karena kegagalan
konstrasepsi," jelas Inne.
g. Mementingkan
karir
Terkadang karir juga menjadi alasan
wanita menggugurkan kandungan. Meski jumlahnya tidak terlalu banyak, tetapi
alasan terikat kontrak kerja, tidak ingin disibukkan dengan anak atau ingin
meraih karir yang tinggi juga menjadi alasan wanita melakukan aborsi.
ü Terdapat
pula alasan lainnya seperti:
-
Kelainan pertumbuhan
hasil konsepsi. Terjadi sebelum kehamilan 8 minggu. Penyebab kelainan ini :
kealianan kromosom/genetika, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang
tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat-zat yang berbahaya bagi janin
seperti radiasi, obat-obatan, tembakau, alcohol dan infeksi virus.
-
kelainan pada plasenta. Berupa gangguan
pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah
tinggi yang menahun.
-
factor ibu berupa
penyakit kronis seperti, radang paru, tifus, anemia berat, keracunan dan
infeksi virus toxoplasma.
-
kelainan yang terjadi
pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk
rahim. Mioma uteri dan kelainan bawaan pada rahim.
Mahasiswi Aborsi Memakai Pil Sakit
Kepala
TERNATE, KOMPAS.com — Warga Kota
Ternate Utara, Kamis (3/5/2012), dibuat heboh dengan kasus aborsi yang
dilakukan seorang mahasiswi di salah satu Universitas ternama di Ternate
berinisial IK. IK diketahui merupakan anak seorang pegawai di Kementerian Agama
Kabupaten Pulau Morotai.
IK diketahui hamil bersama kekasihnya J
yang juga sebagai salah satu mahasiswa di Universitas berbeda di Ternate.
Keduanya langsung dibekuk polisi ke
Mapolres Ternate, Kamis. Di hadapan penyidik, J mengisahkan, awalnya dia
mengajak IK untuk menikah lantaran mengetahui kekasihnya hamil dua bulan.
Namun, IK yang mengaku takut kepada
keluarganya memilih menggugurkan kandungan dengan meminum pil sakit kepala yang
dicampur dengan minuman bersoda. Namun, diduga IK tidak hanya mengaborsi
sendiri dengan cara meminum obat sakit kepala dicampur minuman bersoda. “Waktu
saya datang ke rumahnya, semua sudah bersih (sudah diaborsi),” ungkap J. Karena
takut, J lantas menguburkan ari-ari janinnya di belakang rumah IK di Akehuda,
Ternate Utara. Sepulang dari kampus, J lantas mengambil janin yang masih di
rumah IK, lalu dibawa ke Bula, Ternate Utara, untuk dibuang ke pantai. Warga
sekitar baru mengetahuinya pada Selasa (1/5/2012), meski hanya segelintir
orang.
Warga makin heboh saat aroma tindakan
tak terpuji itu mulai terungkap. J dan IK bahkan sempat menjadi amukan beberapa
anggota keluarganya. Petugas polisi baru mengetahuinya pada Kamis ini, dan
langsung membekuk keduanya ke Mapolres Ternate. “Kita belum bisa berikan
keterangan karena masih dalam penyelidikan,” ucap seorang penyidik. Untuk
kepentingan penyelidikan, sang mahasiswi ini dibawa ke rumah sakit guna
menjalani visum. “Agar bisa dipastikan apakah yang digugurkan itu janin atau
ari-ari,” tambah petugas penyidik tersebut.
Kasus aborsi di atas merupakan kasus
aborsi illegal. Karena dilakukan atas dasar malu atau takut terhadap keluarga
pelaku, bukan dari saran dokter karena janin memiliki kelainan atau
membahayakan kesehatan si ibu. Selain itu, proses aborsi yang dilakukan pun
tidak sesuai bidang kedokteran dengan meminum pil sakit kepala bercampur
minuman bersoda.
Berdasarkan asas etik kebidanan, kasus
aborsi yang telah disebutkan di atas diperbolehkan sesuai dengan asas etik
autonomy (otonomi) yang dimiliki pelaku aborsi. Pelaku aborsi boleh memilih dan
memutuskan untuk melakukan aborsi tanpa paksaan sebab keputusan itu adalah hak
dia. Tetapi, melanggar asas beneficience (berbuat baik / manfaat).
Karena kasus di atas bukanlah merupakan
tindakan yang baik dan tidak memberikan manfaat apa pun, sekalipun alasannya
karena takut atau malu atas janin yang dikandungnya pada keluarga dan orang
lain.
Ketika seorang wanita memilih aborsi
sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita
tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang
mendalam, dan/atau rasa bersalah (Perry&Potter, 2010).
ü Solusi
Lain Dalam Kasus Aborsi
Selain solusi yang disebutkan diatas,
berikut ini terdapat solusi lain dalam beberapa kasus aborsi yang dapat
dilakukan oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan:
1. Dari
pihak keluarga yang harusnya memperhatikan perkembangan seorang anak dalam
suatu pergaulan baik dilingkungan masyarakat maupun di lingkungan sekolah.
2. Tidak
lepas juga peran sekolah dalam melakukan sosialisasi bagaimana agar para siswa
mengetahui bahaya dari pergaulan bebas yang menjurus ke sex bebas yang
menyebabkan hamil di luar nikah.
3. Menindak
tegas oknum – oknum yang membuka serta menjalankan suatu praktet untuk
melakukan aborsi.
4. Bidan
harus menyampaikan informasi pelayanan yang akan dilakukan secara lengkap
kepada klien seperti prosedur, dampak dan akibat tindakan yang dilakukan.
5. Adanya
rasa saling percaya antara bidan dengan klien.
6. Dalam
melakukan semua pelayanan bidan harus bekerja secara kompeten dan sesuai dengan
standar profesi.
7. Bidan
harus meningkatkan mutu pelayanan dengan cara mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan khususnya dalam bidang kesehatan.
8. Masyarakat
harus bisa berfikir secara rasional dan mengkaji semua pelayanan yang diberikan
oleh bidan.
9. Terjalinnya
komunikasi yang baik antara bidan dengan klien.
10. Keluarga
harus berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan tindakan yang akan dilakukan
oleh bidan.
BAB III
PENUTUP
Aborsi dikatakan sebagai pengguguran
kandungan yang di sengaja yang saat ini menjadi masalah yang hangat
diperdebatkan. Terdapat beberapa jenis aborsi seperti aborsi spontan / alamiah,
aborsi buatan/sengaja, dan aborsi terapeutik/medis. Aborsi dapat terjadi karena
beberapa alasan, yaitu: terlalu banyak anak, riwayat kehamilan yang lalu, anak
masih kecil, hamil di umur yang terlalu tua, tidak siap jadi ibu, masih
sekolah, mementingkan karir serta alasan lainnya seperti kelainan pertumbuhan
hasil konsepsi, kelainan pada plasenta, faktor ibu berupa penyakit kronis,
kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu.
Berdasarkan asas autonomy (otonomi),
keputusan aborsi yang diambil pada kasus aborsi adalah hak klien (orang yang
melakukan aborsi). Tetapi, pada kasus aborsi ilegal seperti contoh, hal
tersebut melanggar asas beneficience (asas manfaat / berbuat baik) sebab aborsi
ilegal bukan perbuatan baik dan dapat membahayakan kesehatan pelaku aborsi tersebut.
Sehingga solusi yang dapat dilakukan seperti bidan harus meningkatkan mutu
pelayanan dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam
bidang kesehatan, masyarakat harus bisa berfikir secara rasional dan mengkaji
semua pelayanan yang diberikan oleh bidan, terjalinnya komunikasi yang baik
antara bidan dengan klien, keluarga harus berperan aktif dalam setiap
pengambilan keputusan tindakan yang akan dilakukan oleh bidan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bidan
sebagai salah satu tenaga pelaksana yang dapat melakukan tindak aborsi, dengan
adanya kode etik diharapkan dalam melakukan setiap pelayanan kepada klien yang
ingin melakukan aborsi, sebaiknya tetap memperhatikan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku serta melihat dan mempertimbangkan dalam
memberikan tindakan aborsi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Sujiyatini, S. SiT, M. Keb & Synthia
Dewi, nida, S. SiT. 2011. Catatan Kuliah Etika Profesi Kebidanan disertai
Analisis Hukum Kesehatan Terkini. Yogyakarta: Rohima Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar