Jumat, 21 April 2017

Makalah tentang Aborsi



KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai aspek bioetika tentang aborsi.
Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian. 




12 April 2017

Penulis 

DAFTAR ISI




BAB I

PENDAHULUAN


Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia, juga mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejahteraan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
Istilah etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral yaitu menganai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan atau perkembangan norma atau nilai. Dikatakan kurun waktu tertentu karena etik dan moral bisa berubah dengan lewatnya waktu.
Masalah etik tentang kesehatan yang muncul di masyarakat belakangan ini semakin terlihat. Misalnya saja, kasus aborsi yang menjadi buah simalakama di Indonesia. Di sisi lain aborsi dengan alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis, bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisional yang semakin meningkatkan resiko tersebut. Angka kematian akibat aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hamil dan melahirkan di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup, sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia.
Penelitian yang dilakukan Population Council mengemukakan jumlah pengguguran kandungan (aborsi) di Indonesia pada tahun 1989 diperkirakan berkisar antara 750.000 dan 1.000.000. Ini berarti terjadi sekitar 18 aborsi per 100 kehamilan, bila diasumsikan ada sekitar 4,5 juta kelahiran hidup di Indonesia. Pada tahun 2000 Koran Kompas edisi 3 Maret 2000 mengungkapkan data bahwa pada tahun 2000 di Indonesia diperkirakan terjadi sekitar 2,3 juta aborsi. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan dengan data aborsi pada tahun 1989. Adanya peningkatan jumlah aborsi ini sangat memprihatinkan. Adapun penyebab aborsi yang semakin meningkat itu adalah pergaulan yang semakin bebas.
Sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah aborsi, jumlah Angka Kematian Ibu (AKI) juga semakin meningkat. Hasil penelitian Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) mendapatkan hasil bahwa AKI di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran tahun 2000. Berdasarkan hasil ini, maka AKI di Indonesia menduduki urutan teratas di Asia Tenggara. Adapun penyebab tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia adalah kasus aborsi.
Data-data hasil penelitian di atas menunjukkan bahwa kasus aborsi merupakan masalah yang sangat serius yang harus dihadapi bangsa Indonesia.Walaupun aborsi dilarang, ternyata perbuatan aborsi semakin marak dilakukan. Hal ini membutuhkan penegakan hukum yang sungguh-sungguh dari aparat penegak hukum di Indonesia. Penegakan hukum ini harus diintensifkan mengingat buruknya akibat aborsi yang tidak hanya menyebabkan kematian bayi yang diaborsi, tetapi juga ibu yang melakukan aborsi. Penegakan hukum ini pula harus mendapatkan perhatian penting dari tenaga kesehatan yang memiliki peran besar dalam tindakan aborsi ini.
Saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Namun terlepas dari kontorversi tersebut, aborsi diindikasikan sebagai masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis (Gunawan, 2000). Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.
Di negara-negara yang tidak mengizinkan aborsi seperti Indonesia, banyak perempuan terpaksa mencari pelayanan aborsi tidak aman karena tidak tersedianya pelayanan aborsi aman atau biaya yang ditawarkan terlalu mahal. Pada remaja perempuan kendala terbesar adalah rasa takut dan tidak tahu harus mencari konseling. Hal ini menyebabkan penundaan remaja mencari pertolongan pelayanan aman, dan sering kali terperangkap di praktek aborsi tidak aman.
Aborsi yang tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya (Definisi WHO). Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global (AGI, 1997; WHO 1998a; AGI, 1999). WHO memperkirakan ada 4,2 juta aborsi dilakukan per tahun, 750.000 – 1,5 juta dilakukan di Indonesia, 2.500 orang diantaranya berakhir dengan kematian (Wijono, 2000).
Sedangkan untuk saaat ini, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialias Andrologi Indonesia (Persandi), Prof Dr dr Wimpie Pangkahila Sp.And, mengatakan kasus aborsi ini tersebar merata dari kota sampai desa. “Dari 2,5 juta kasus itu, antara 10%-20% pelakunya perempuan usia remaja,” katanya kepada wartawan di sela Life Extension Strategies and Recent Reproductive Healt Issues di Hotel Patra Semarang, Rabu (18/4/2012). Kalau di wilayah perkotaan, untuk melakukan aborsi ditangani oleh dokter, sedang di wilayah pedesaan yang melakukan aborsis dukun. Menurutnya angka kasus aborsi di Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan negara lain di Asia, seperti Singapura dan Korea Selatan.
Tingginya kasus aborsi menurut Prof Wimpie, antara lain karena semakin terbukanya perilaku pacaran, serta peran keluarga yang longgar dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Seks sekarang ini bukan sesuatu yang “suci” lagi bagi sebagian kalangan remaja, sehingga kalau ada kesepakatan dalam pacaran cenderung melakukan hubungan seks. Ketua Asosiasi Seksologi Indonesia ini menyatakan berdasarkan data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKkbN) tercatat 30% mereka yang berpacaran telah melakukan hubungan pranikah.
Dalam buku "Facts of Life" yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd, bahwa risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah kematian mendadak karena pendarahan hebat, kematian mendadak karena pembiusan yang gagal, kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan, rahim yang sobek (uterine perforation), kerusakan leher rahim (cervical lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya, kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita), kanker indung telur (ovarian cancer), kanker leher rahim (cervical cancer), kanker hati (liver cancer), kelainan pada placenta (placenta previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya, menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic pregnancy), infeksi rongga panggul (pelvic inflammatory disease) dan infeksi pada lapisan rahim (endometriosis).
Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan/atau rasa bersalah. Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai konselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi).
a.       Pengertian etik
Etika diartikan “sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan. Etik merupakan suatu cabang ilmu filsafat.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia. Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994).
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai:
·      Yunani à Ethos, kebiasaan atau tingkah laku
·      Inggris à Ethis, tingkah laku atau prilaku manusia yang baik, tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Dalam konteks secara luas dinyatakan bahwa etik adalah aplikasi dari proses dan teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing makhluk hidup dalam berfikir dan bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka. (Shirley R Jones – Ethics in Midewifery).
Etika profesi bidan adalah suatu tugas atau kegiatan fungsional dari suatu kelompok tertentu yang diakui dalam melayani masyarakat. Etika profesi bidan juga merupakan norma-norma atau perilaku bertindak bagi bidan dalam melayani kesehatan masyakat. Selain itu, Etika profesi bidan adalah perilaku seseorang dalam menjalankan segala tugasnya sesuai dengan  keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
Etika profesi bidan merupakan suatu pernyataan komperhensif dari profesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/ pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi & dirinya sendiri. Dengan demikan etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
b.      Pengertian bioetika
Bioetika berasal dari kata bios yang berati kehidupan dan ethos yang berarti norma-norma atau nilai-nilai moral. Bioetika mencakup isu-isu sosial, agama, ekonomi, dan hukum bahkan politik. Bioetika selain membicarakan bidang medis, seperti abortus, euthanasia, transplantasi organ, teknologi reproduksi butan, dan rekayasa genetik, membahas pula masalah kesehatan, faktor budaya yang berperan dalam lingkup kesehatan masyarakat, hak pasien, moralitas penyembuhan tradisional, lingkungan kerja, demografi, dan sebagainya. Bioetika memberi perhatian yang besar pula terhadap penelitian kesehatan pada manusia dan hewan percobaan.

Pengertian aborsi
a)      Pengertian aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
b)      Pengertian aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah :
1. Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
2. Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).
c)      Pada UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu’ yaitu aborsi.
d)     Sementara aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu disebut kelahiran prematur.
Wanita dan pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan biasanya mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda, termasuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin memiliki kelainan (Perry&Potter,2010).

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
a)      Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b)      Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
c)      Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Sebagai seorang bidan yang harus di perhatikan untuk mengatasi maraknya kasus aborsi di masa sekarang ini yaitu: seorang bidan seharusnya tidak melakukan hal tesebut, jika ada seorang klien yang datang untuk melakukan aborsi sebaiknya kita sebagai seorang bidan memberikan konseling mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh aborsi tersebut, selain itu juga menjelaskan bahwa perbuatan aborsi tersebut melanggar etika, moral, hukum dan sangat bertentangan dengan agama.
Ø  Dilihat dari segi hukum
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”.
Yang menerima hukuman adalah:
1.   Ibu yang melakukan aborsi
2.   Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.   Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Hukum yang ada di Indonesia seharusnya mampu menyelamatkan ibu dari kematian akibat tindak aborsi tak aman oleh tenaga tak terlatih (dukun). Ada 3 aturan aborsi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini yaitu:
1.      Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.  Sampai saat ini masih diterapkan.
2.      Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
3.      Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).
Dalam KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349:
·         Pasal 229: Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
·         Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
·         Pasal 347:
1.      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
·         Pasal 348:
1.      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
·         Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
1.      Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, & jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
2.      Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara & bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
3.      Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya & hak untuk berpraktik dapat dicabut.
4.      Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.
Ø  Dipandang dari segi agama
Perbuatan aborsi tersebut sangat dilarang dan ditentang. Perbuatan tersebut merupakan dosa besar karena dengan sengaja membuang anak yang merupakan darah dagingnya sendiri yang telah dititipkan kepadanya oleh Tuhan, hal tersebut sama saja tidak mensyukuri dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Tuhan.
Aborsi dengan alasan apapun tidak direstui karena pelakunya akan terkena dosa. pembunuhan “Himsa”. Hal ini ditegaskan dalam Lontar Yama Purana Tattwa, bahwa mereka yang membunuh janin dalam kandungan dikutuk oleh Bhatara Yama. Dalam ephos Mahabharata, Aswatama dikutuk oleh Bhatara Kresna karena membunuh janin-janin keturunan Pendawa yang masih dalam kandungan.  Jadi dalam kasus Aborsi yang terkena dosa adalah : Ayah-Ibu bayi, Dokter, Bidan atau Balian yang membantu aborsi. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa.
Ø  Dilihat dari segi budaya
Perbuatan tersebut melanggar norma-norma yang akan menimbulkan kerugian terhadap sipelaku aborsi baik itu bidan maupun kliennya. Bagi bidan sendiri nama baik nya sudah tercemar dan bisa saja orang tidak lagi mempercayainya. Untuk kliennya akan dikucilkan oleh masyarakat.

BAB II

STUDI KASUS

            Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan.Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja).
a.       Terlalu banyak anak
Yang berkeinginan untuk aborsi justru yang sudah menikah karena sudah punya banyak anak.Yang anaknya banyak ini yang kita perjuangkan.Kita akan memberikan konseling terlebih dahulu agar si ibu mengerti dan tidak mencoba-coba aborsi yang tidak aman," jelas Inne.
b.      Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan dilakukan abortus lagi penyebabnya yang  lainnya masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan tertular penyakit pula, ada juga masalah ekonomi  banyak anak banyak pengeluaran dan lain sebagainya.
c.       Anak masih kecil
Wanita menikah juga banyak yang ingin menggugurkan kandungan karena alasan anak masih kecil.Hal ini biasanya terjadi karena alat kontrasepsi gagal berfungsi sehingga menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.
d.      Hamil di umur yang terlalu tua
Kehamilan di usia tua sebenarnya dapat membahayakan nyawa si ibu, bahkan kondisi ini turut menyumbang tingginya angka kematian ibu. Terlebih lagi bila ibu yang usianya sudah tidak muda ingin melakukan aborsi dengan cara yang tidak aman.
e.       Tidak siap jadi ibu
Hal ini biasanya disebabkan karena kurangnya informasi yang didapatkan oleh remaja. Banyak remaja yang masih menganggap bahwa melakukan hubungan seksual pertama kali tidak dapat menyebabkan kehamilan. Akhirnya ketika kehamilan yang tidak diinginkan terjadi, ia tidak siap untuk menjadi ibu.
f.       Masih sekolah
Sebenarnya menurut studi kami remaja itu tidak sampai 20 persen.Ada yang alasannya karena masih sekolah, tapi tidak terlalu banyak dibandingkan dengan wanita menikah yang karena kegagalan konstrasepsi," jelas Inne.
g.      Mementingkan karir
Terkadang karir juga menjadi alasan wanita menggugurkan kandungan. Meski jumlahnya tidak terlalu banyak, tetapi alasan terikat kontrak kerja, tidak ingin disibukkan dengan anak atau ingin meraih karir yang tinggi juga menjadi alasan wanita melakukan aborsi.
ü  Terdapat pula alasan lainnya seperti:
-          Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Terjadi sebelum kehamilan 8 minggu. Penyebab kelainan ini : kealianan kromosom/genetika, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat-zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat-obatan, tembakau, alcohol dan infeksi virus.
-           kelainan pada plasenta. Berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun.
-          factor ibu berupa penyakit kronis seperti, radang paru, tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma.
-          kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim. Mioma uteri dan kelainan bawaan pada rahim.
Mahasiswi Aborsi Memakai Pil Sakit Kepala
TERNATE, KOMPAS.com — Warga Kota Ternate Utara, Kamis (3/5/2012), dibuat heboh dengan kasus aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi di salah satu Universitas ternama di Ternate berinisial IK. IK diketahui merupakan anak seorang pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai.
IK diketahui hamil bersama kekasihnya J yang juga sebagai salah satu mahasiswa di Universitas berbeda di Ternate.
Keduanya langsung dibekuk polisi ke Mapolres Ternate, Kamis. Di hadapan penyidik, J mengisahkan, awalnya dia mengajak IK untuk menikah lantaran mengetahui kekasihnya hamil dua bulan.
Namun, IK yang mengaku takut kepada keluarganya memilih menggugurkan kandungan dengan meminum pil sakit kepala yang dicampur dengan minuman bersoda. Namun, diduga IK tidak hanya mengaborsi sendiri dengan cara meminum obat sakit kepala dicampur minuman bersoda. “Waktu saya datang ke rumahnya, semua sudah bersih (sudah diaborsi),” ungkap J. Karena takut, J lantas menguburkan ari-ari janinnya di belakang rumah IK di Akehuda, Ternate Utara. Sepulang dari kampus, J lantas mengambil janin yang masih di rumah IK, lalu dibawa ke Bula, Ternate Utara, untuk dibuang ke pantai. Warga sekitar baru mengetahuinya pada Selasa (1/5/2012), meski hanya segelintir orang.
Warga makin heboh saat aroma tindakan tak terpuji itu mulai terungkap. J dan IK bahkan sempat menjadi amukan beberapa anggota keluarganya. Petugas polisi baru mengetahuinya pada Kamis ini, dan langsung membekuk keduanya ke Mapolres Ternate. “Kita belum bisa berikan keterangan karena masih dalam penyelidikan,” ucap seorang penyidik. Untuk kepentingan penyelidikan, sang mahasiswi ini dibawa ke rumah sakit guna menjalani visum. “Agar bisa dipastikan apakah yang digugurkan itu janin atau ari-ari,” tambah petugas penyidik tersebut.
Kasus aborsi di atas merupakan kasus aborsi illegal. Karena dilakukan atas dasar malu atau takut terhadap keluarga pelaku, bukan dari saran dokter karena janin memiliki kelainan atau membahayakan kesehatan si ibu. Selain itu, proses aborsi yang dilakukan pun tidak sesuai bidang kedokteran dengan meminum pil sakit kepala bercampur minuman bersoda.
Berdasarkan asas etik kebidanan, kasus aborsi yang telah disebutkan di atas diperbolehkan sesuai dengan asas etik autonomy (otonomi) yang dimiliki pelaku aborsi. Pelaku aborsi boleh memilih dan memutuskan untuk melakukan aborsi tanpa paksaan sebab keputusan itu adalah hak dia. Tetapi, melanggar asas beneficience (berbuat baik / manfaat).
Karena kasus di atas bukanlah merupakan tindakan yang baik dan tidak memberikan manfaat apa pun, sekalipun alasannya karena takut atau malu atas janin yang dikandungnya pada keluarga dan orang lain.
Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan/atau rasa bersalah (Perry&Potter, 2010).
ü  Solusi Lain Dalam Kasus Aborsi
Selain solusi yang disebutkan diatas, berikut ini terdapat solusi lain dalam beberapa kasus aborsi yang dapat dilakukan oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan:
1.      Dari pihak keluarga yang harusnya memperhatikan perkembangan seorang anak dalam suatu pergaulan baik dilingkungan masyarakat maupun di lingkungan sekolah.
2.      Tidak lepas juga peran sekolah dalam melakukan sosialisasi bagaimana agar para siswa mengetahui bahaya dari pergaulan bebas yang menjurus ke sex bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah.
3.      Menindak tegas oknum – oknum yang membuka serta menjalankan suatu praktet untuk melakukan aborsi.
4.      Bidan harus menyampaikan informasi pelayanan yang akan dilakukan secara lengkap kepada klien seperti prosedur, dampak dan akibat tindakan yang dilakukan.
5.      Adanya rasa saling percaya antara bidan dengan klien.
6.      Dalam melakukan semua pelayanan bidan harus bekerja secara kompeten dan sesuai dengan standar profesi.
7.      Bidan harus meningkatkan mutu pelayanan dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang kesehatan.
8.      Masyarakat harus bisa berfikir secara rasional dan mengkaji semua pelayanan yang diberikan oleh bidan.
9.      Terjalinnya komunikasi yang baik antara bidan dengan klien.
10.  Keluarga harus berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan tindakan yang akan dilakukan oleh bidan.



BAB III

PENUTUP

Aborsi dikatakan sebagai pengguguran kandungan yang di sengaja yang saat ini menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Terdapat beberapa jenis aborsi seperti aborsi spontan / alamiah, aborsi buatan/sengaja, dan aborsi terapeutik/medis. Aborsi dapat terjadi karena beberapa alasan, yaitu: terlalu banyak anak, riwayat kehamilan yang lalu, anak masih kecil, hamil di umur yang terlalu tua, tidak siap jadi ibu, masih sekolah, mementingkan karir serta alasan lainnya seperti kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, kelainan pada plasenta, faktor ibu berupa penyakit kronis, kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu.
Berdasarkan asas autonomy (otonomi), keputusan aborsi yang diambil pada kasus aborsi adalah hak klien (orang yang melakukan aborsi). Tetapi, pada kasus aborsi ilegal seperti contoh, hal tersebut melanggar asas beneficience (asas manfaat / berbuat baik) sebab aborsi ilegal bukan perbuatan baik dan dapat membahayakan kesehatan pelaku aborsi tersebut. Sehingga solusi yang dapat dilakukan seperti bidan harus meningkatkan mutu pelayanan dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang kesehatan, masyarakat harus bisa berfikir secara rasional dan mengkaji semua pelayanan yang diberikan oleh bidan, terjalinnya komunikasi yang baik antara bidan dengan klien, keluarga harus berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan tindakan yang akan dilakukan oleh bidan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
            Bidan sebagai salah satu tenaga pelaksana yang dapat melakukan tindak aborsi, dengan adanya kode etik diharapkan dalam melakukan setiap pelayanan kepada klien yang ingin melakukan aborsi, sebaiknya tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta melihat dan mempertimbangkan dalam memberikan tindakan aborsi tersebut.





DAFTAR PUSTAKA


Sujiyatini, S. SiT, M. Keb & Synthia Dewi, nida, S. SiT. 2011. Catatan Kuliah Etika Profesi Kebidanan disertai Analisis Hukum Kesehatan Terkini. Yogyakarta: Rohima Press




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Gangguan Psikologi

Kasus gangguan psikologi yang berhubungan dengan kehamilan Seorang Ny.A dating ke pelayanan kesehatan dan mengatakan  berumur 16 ta...